HUKUM ADAT DUSUN LADANG PANJANG


 HUKUM ADAT DUSUN LADANG PANJANG

HUKUM PERGAULAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN/ MUDA-MUDI
A.    TATANGKAP/ BAGAWALAN
Telah terjadi sumbang pada hubungan dua muda-mudi atau laki- laki dan perempuan, maka di sebut tatangkap atan bagawalan, berikut macam-macam sumbang:
1.     Sumbang kerena jam bertamu/ bertandang
Sumbang kerena jam bertamu adalah, karena sudah larut malam, atau lebih dari jam 11:00 malam.
Adap bertamu/bertandang
-         Adap waktu batandang jam 11.00 Wib
-         Jarak duduk ± 2 Meter
-         Batas waktu diluar rumah harus didampingi orang tua
-          
2.     Sumbang kedudukan atau sumbang pemandangan
Sumbang kedudukan atau sumbang pemandangan, yaitu duduk dua sepasang muda-mudi atau laki-laki dengan perempuan kurang dari 2m, misalnya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor, atau duduk berdekat-dekatan, pamegian tanpa di dampingi orang lain atau di luar pengetahuan orang tua, ketentuan ini untuk satu atau dua kali, pelanggaran tersebut masih dapat di tegur atau di ingatkan kepada dua muda-mudi atau laki-laki perempuan tersebut, dan apa bila sudah tiga kali melanggar ketentuan sumbang yang tersebut di atas, maka kedua muda-mudi laki-laki perempuan sudah merupakan pelanggaran adat.  adat sebanyak dua ekor kambing enam kali duo kilogram beras,duo kali duo puluh lima kelapo dan semasin sepedas, selemak semanis, kemudian di nikahkan dan bayar adat duo kali lipat.
3.     Sumbang Perbuatan
Sumbang pemandangan adalah sepasang muda-mudi atau laki-laki perempuan  jelas melakukan sesuatu pebuatan tak senonoh, seperti bercumbu mesra,  bepacaran di tempat sepi, tempat gelap dengan sengaja agar tidak terlihat oleh orang banyak.
Pelanggaran di atas di denda dua ekor kambing, duo belas kilogram beras bagi duo, lima puluh kelapo bagi duo laki-laki dan perempuan dan semasin sepedas, selemak semanis, di nikah apa bila halal nikah menurut agama bayar adat duo kali lipat, dan bayar empat   ekor kambing selengkapnya semasin sepedas selemak semanis, bila bila laki-laki perempuan tersebut haram nikah menurut agama.
B. PERGI BELARIAN
Pergi belarian atau begawalan, yaitu sepasang laki-laki dan perempuan datang kerumah hukum, minta di nikahkan atau minta perlindungan hukum kepada badan hukun seperti kerumah imam, ketua RT atau kerumah pejabat sara’ maupun adat lainnya dengan tujuan untuk di nikahkan. Pergi belarian terbagi dua jenis yaitu:
1.     Pergi belarian dalam dusun
Tindakan awal oleh pejabat sara’ atau adat yang menerima laki-laki dan perempuan, dengan tujuan belarian atau minta di nikahkan, adalah; menanyakan halnya mengapa sampai pergi belarian, kemudian memanggil orang tua/ahli warisnya, untuk di konfimasi lebih lanjut, dengan opsi nikah dengan antar tando atau nikah di bawah hukum adat, sebelumnya sudah dijelaskan besaran denda pegi belarian tempo pembayarannya atau dengan jaminan . Masa perundingan dua puluh empat (24) jam. Denda selama dirumah hukum Rp 100.000,- seratus ribu rupiah/24 jam. Lebih dari tempo tersebut sudah pelanggaran adat, tindak lanjut bayar denda kemudian lanjutkan dengan pernikahan. Dengan denda satu ekor kambing selemak semasin sepedas, adat dua kali lipat. Dengan tempo satu minggu hutang adat sudah dibayar.
2.     Pergi belarian keluar dusun
Tindakan yang di lakukan oleh pegawai adat atau sara’ adalah memberikan dokumen untuk kepentingan pernikahan anak tersebut dengan bayar denda terlebih dahulu, atau dengan memberikan dokumen atau benba sebagai jaminan, kepada pegawai adat atau sara’ dan saksikan oleh saksi minimal dua orang. Denda pergi belarian di ke luar dusun adalah dua (2) ekor kambing selemak semanis, semasin sepedas, adat dua kali lipat. Tempo satu sampai tiga minggu. Atau dengan jaminan, berbentuk dokumen atau benda berharga lainnya.
C.   Bunteng baberehan
Babrehan adalah, melakukan hubungan zinah yang di lakukan oleh laki-laki perempuan yang halal nikah, mengakibatkan kehamilan, keriteria sumbang sejenis ini sudah mutlak melanggar adat, dan mendapatkan sangsi sesuai ketentuan adat istiadat nan tapakai taico di lingkungan dusun ladang panjang. Maka di kenakan denda adat sebanyak dua ekor kambing, satu laki-laki satu perempuan, duo belas kilogram beras,duo kali duo puluh lima kelapo dan semasin sepedas, selemak semanis, kemudian di nikahkan dan bayar adat duo kali lipat. Dan apabila laki-laki dan perempuan tersebut diatas haram nikah menurut agama, maka dendanya adalah se-ekor kerbau selemak semani semasin sepedasnya.
Biaya surat sebanyak RP 400.000,- untuk keperluan:
Bayar uang sejahtera sebanyak             : Rp 300.000,-
Uang kas dusun sebanyak                     : Rp 100.000,-
Jumlah yang harus di bayar                            : Rp 400.000,-
Hukuman bunting baberihan di nikahkan apabila perempuannya dalam keadan gadis atau janda, dua ekor kambing masing satu ekor kabing. Tempo pembayaran utang atau sareh selama satu sampai tiga minggu.
  PERBAI KUNDANG BAYAR UTANG PERUKUMAN( sareh)
1.     Tongkeng sa isi selengkapnya
Isi  tongkeng, daun sirih minimal lima lembar, kapur sirih, gambir, temako,  buah pinang
2.     Sirih nan bagagang, pinang nan batangkai. Di palut (bungkus) dengan daun pisang.
3.     Kain putih sekabung.
4.     Pisau, sekok kambing sikok pisau
5.     Beras setalam, asam garam
6.      
ACARA PEMBAYARAN PERUKUMAN ( sareh)
1.     Pembukaan
2.     Penyerahan  sareh dari waris ke ketua RT untuk diserakan ke kadus
3.     Sambutan dari kepala dusun
4.     Penelitian adat oleh ketua adat, penyampaian ketua adat atas nama anggota lembago adat bahwa pembayaran uatang sareh/ perukuman sudah di terima.
5.     Do’a kifarat oleh pegawai sara’
6.     Kata nasehat dari pemangku adat.
7.     Ramah tamah
8.     Kata penutup

       peraturan hukum adat diatas  apabila di jatuhkan kepada seseorang yang sudah melanggar ketentuan adat, lalu mereka tidak mau menerima hukuman adat yang di beratkan kepadanya dengan alasan orang tersebut dia tidak bersalah walaupun dia sudah sah menurut hukum adat telah melanggar adat, maka tindakan terhadap orang tersebut yaitu dengan tidak mengidahkannya atau di kucilkan dari masyarakat dan melepaskan jabatannya apabila dia menjabat di dusun ladang panjang. Hukuman ini berlaku sampai dia mau mengakui kesalahannya kepada pejabat yang berwenang, dan mengumpulkan seluruh nenek mamak atau lembaga adat dusun untuk membayar denba atau perukumannya.

TATA TERTIB ADAT PENGANTEN
a.     Antar tando
1.     Antar tando
 adalah pihak calon pengantin laki-laki memberikan berupa tando yang intinya untuk melamar calon pengatin perempuan,Tando di antar oleh waris pengantar yaitu: saudara laki-laki ibu dari pihak calon penganten laki-laki (ahli waris)yang di antarkan kepada saudara laki-laki  ibu calon pengantin perempuan atau (ahli warisnya)
2.      Tando berupa duit(uang) dengan pilihan jumlah;
Ø Rp 5000,- artinya acara hanya duduk nikah saja atau tidak boleh di arak dengan rabana atau rebano. ,
Ø Rp 10.000,- artinya boleh pengantin boleh tidak dan boleh di arak dengan rabana/ rebano. ,
Ø Rp 20.000,- acara pengantin sudah siang. Dan apa bila ketentuan uang tando di atas di denda satu ekor kambing enam gantang beras semasin sepedas selemak semanis, bayar uang adat dua kali lipat.
3.     Mengadakan mufakat waris kedua belah pihak
Yaitu musyawarah (berunding) waris ke dua belah pihak untuk merencanakan kapan dan bagai mana pesta pernikahan anak  buah anak penakannya nanti, yang di hadiri keluarga ke dua mempelai dan ahli waris yang bersangkutan sebanyak delapan badan.
4.     Pekerolan
Adalah Musyawarah atau rapat antara waris dan pegawai adat setempat dengan mengudang nenek mamak, guna untuk menentukan hari H yang direncanakan oleh waris waktu mufakat waris, pembentukan panitia acara, baik itu tukang pangil mau pun tukan pekerja di rumah penganten.
5.     Menjalankan surat undangan kadus
Mengambil surat undangan kadus oleh ahli waris sebanyak dua rangkap serangkap untuk waris mempelai laki-laki dan satunya untuk di jalankan waris  calom mempelai perempuan, Menjalankan surat undangan kadus oleh waris dua belah pihak.
6.     Biaya surat sebanyak RP 400.000,- untuk keperluan:
Bayar uang sejahtera sebanyak             : Rp 300.000,-
Uang kas dusun sebanyak                     : Rp 100.000,-
Jumlah yang harus di bayar                            : Rp 400.000,-
7.     Hari H (laboh penganten)
sa’at tutur temano dibatasi sampai ke gedeh dari ayah atau ibu calon pengantin.
8.     Antar serah jam satu siang
9.     Pernikahan
kecuali kedua mempelai  mau melaksanakan khotam qur,an di rumah penganti perempuan sama-sama sebelum akat nikah. Maka kedua mempelai harus dinikahkan terlebih dahulu.
10.            DUIT ADAT
Ø Masyakat biasa                                : Rp 500.000.-
Ø Anak RT, anggota lembaga adat       : Rp 600.000,-
Ø Anak RW, khotib, bilal kelompok    : Rp 700.000,-
Ø Anak imam,khotib, bilal, anak kadus          : Rp 800.000,-
11.            Mahar
Mahar sebanyak Rp 300.000,- atau sesuai permintaan mempelai wanita, atau ke sepakatan kedua mempelai
12.            Hiburan bisa di adakan dengan syarat dan ketentuan.
Ø Ada izin kadus
Ø  
13.            Penangung jawab adalah waris pengantar dan penerima, (meman kedua penganti)
Acara pada malam penganten atau sa’at acara penikahan
1.     Pembukaan
2.     Penyerahan tando dari waris ke ketua RT untuk di lanjutkan ke kepala dusun.
3.     Sambutan dari kadus
4.     Penelitian adat dan di lanjutkan dengan tutur tamano oleh ketua adat
5.     Acara pernikahan oleh pegawai sara’iyah
6.     Serah terimo waris yang bersangkutan di pimpin oleh ketua adat.
7.     Qulhu tahlil dan do’a
8.     Kata nasehat untuk ke dua mempelai
9.     Ramah tamah
10.                        Kata penutup
ADAT LEMAGO
SUSUNAN ADAT LEMBAGO DUSUN LADANG PANJANG
Sudah malam      :sudah siang
1.     Beras                    : 50 Kg                             :100 Kg
2.     Ayam                    : 25 Kg                             : Kambing (min) , kerbau (mak)
3.     Kelapa                  : 50 Buah                           :100 Kg
4.     Minyak Makan      : 5 Kg                                 :10 Kg
5.     Bensin                  : 5 Liter                             : 10 Liter
6.     Cabeh                  : 5 Kg                                 : 10 Kg
7.     Bawang                : 3 Kg                                  : 6 Kg
8.     Garam                  : 3 Kg                                  : 6 Kg
9.     Teh                       : 3 bungkus                         : 3 Kg
10.                        Gulo                     : 5 Kg                             : 10 Kg
11.                        Sasa                     : 3 bungkus                  : 6 Kg
12.                        Kopi                     : 3 bungkus                 : 6 Kg
13.                        Lain-lain               : ......................................................................
- batang pinang di hiyasi dan se-lengkap, se-isinya
- nangko secukupnya
- kelapo tumbuh
- tebu
- tumang atau tungku secukupnya
- kayu bakar secukupnya
ANGKAT BAPAK
Sebab-sebab terjadinya angkat bapak sesuai adat yang taico tapakai di dusun ladang panjang dan sekitarnya
1.     Kareno lah lamo bainduk semang
Baindu semang artinya seseorang anak dagang atau seseorang yang daerah lain dan tidak mempunyai keluarga di dusun tersebut, seseorang ini bergaul, atau batokeh, pada seseorang yang ada di dusun tersebut, sehingga sudah banyak tamakan ke budi, sehingga si anak dagang tersebut sudah merasa tokeh, atau induk semang tersebut seperti ayah atau ibunya sendiri
2.     Kareno musibah
seseorang telah terjadi perkelahian, mencelakai seseorang, untuk permitaan ma’af atau dendan maka seorang tersebut terjadi angkat bapak atau angkat saudara, dan boleh juga karena sakit, ucapan terimakasih pada seseorang yang telah merawatnya.
3.     Kareno nak basuku semendo
bersuku semendo adalah seseorang yang ingin melamar atau meminang gadis di dusun tersebut, kareno seseorang ini adalah orang dari luar daerah lain sehingga dia tidak punya keluarga, maka dia harus angkat bapak terlebih dahulu sebelum meminang atau melamar sang gadis
Sarat dan ketentuan angkat bapak
1.     Apa bila seorang ini yang dari daerah lain ini mempunyai sanak famili atau keluarga lain maka orang tersebut tidak harus angkat bapak.
2.     Jarak waktu angkat bapak khusus nak basuku semendo secepat-cepatnya tiga bulan sebelum antar tando/duit, selambat-lambatnya tiga minggu.
3.     Harus memberikan dokumen identitas/KTP/KK, dan lain sebagainya.
4.     Saudara/dulor, bapak, ataupun famili yang akan berangkat bapak harus hadir baik di pihak ayah atau pun ibu di sa’at acara angkat bapak.
5.     Keluarga pendatang yang tidak memiliki keluarga, atau keluarga angkat, apa bila ada anak buah anak penakannya yang nak basuku semendo di ladang panjang harus angkat bapak, atau yang akan menjadi tepat-an tidak ado sanak famili harus angkat dulor/ bapak.
6.     Seorang pendatang yang belum tau statusnya kependudukannya tidak dapat menjadi tepatan/ tambatan seorang yang ingin nak basuku semendo
Tata cara angkat bapak
1.     Calon bapak angkat atau ibu angkat sudah pernah menerima menantu.
2.     Sangat di anjurkan calon bapak/ibu angkat yang bukan saudara perempuan dari ibu calon gadis pinangan.
3.     Warga yang tidak menetap atau belum ada status kependudukannya di dusun ladang panjang tidak bisa menjadi bapak atau ibu angkat.
4.     Bagi warga pendatang yang tidak ada sanak famili atau famili angkat tidak boleh menjadi bapak angkat atau sebagai penanggung jawab apa bila ada anak buah anak penakanya nak basuku semendo di ladang panjang, sebelum ada keluarga angkat atau induk bapak angkatnya.
5.     Menjalan kan undangan kadus oleh waris bersangkutan
6.     Biaya surat sebanyak RP 400.000,- untuk keperluan:
Bayar uang sejahtera sebanyak             : Rp 300.000,-
Uang kas dusun sebanyak                     : Rp 100.000,-
Jumlah yang harus di bayar                            : Rp 400.000,-
7.      
Parbai kundang angkat bapak
1.     Pakaian sepelulus, mulai dari kapiah sampai ke sandal, kecuali pakaian dalam. Begitupula dengan ibu angkat, minimal selembar salendang atau kerudung.
2.     Kelapo setali (lagi bakulit)
3.     Beras setalam.
4.      
Acara angkat bapak
1.     Pembukaan
2.     Penyerahan Tando (perbaikundang) Oleh waris ke ketua RT
3.     Penyerhan tando dari RT ke kepala dusun
4.     Sambutan kepala dusun
5.     Penelitian adat oeh ketua adat
6.     Ijab dan qobul akad induk bapak oleh pegawai sara’
7.     Qulhu tahlil dan do’a
8.     Kata nasehat
9.     Kata penutup oleh pemandu acara.
Kurang sisik rumput menjadi, Kurang siang jelupung tumbuh, Artinya : Apabila dalam menghadapi setiap masalah, jika kurang hati-hati atau teliti, maka akan berakibat buruk
Supayo disisik disiangi dengan teliti, Dak ado silang yang idak sudah, Dak ado kusut yang idak selesai,Artinya : Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, maka harus diteliti dengan baik dan diusahakan selesai dengan baik.
Maka dari itu lembaga musyawarah adat dusun ladang panjang sengaja menyusun aturan adat yang tapakai taico di dusun ladang panjang ini, di susun secara bersama-sama sebagai panduan dan di pergunakan sesuai keperluannya.
Di cetak dan di perbanyak  versi 1.0 pada tanggal 3 november 2017 di ladang panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

J-Theme